Panwascam Pemahan, Umumkan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

 



PEMAHAN (9/1/23) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. adapun Syarat-syarat Pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.    Warga Negara Indonesia;

2.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua  puluh satu) tahun;

3.   Setia kepadPancasila  sebagai  dasar negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;

4.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.    Berpendidikan paling  rendah  sekolah  menengah atas atau sederajat;

7.  Berdomisili di  kecamatan  setempa yang  dibuktikan  dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Elektronik;

8.   Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas darpenyalahgunaan narkotika;

9.     Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai  politik  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha mili daerah pada saat mendaftar sebagai  calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ata bada usah milik   negara/badan  usah milik   daerah selam masa keanggotaan apabila  terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu;  dan

15. Mendapatkan izin dari atasan  langsung  untuk  mengikuti seleks dan bekerja  penuh  waktu  apabila  terpilih  bagi yang menjalani profesi  lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pemahan, dengan melampirkan:

a.    Fotokopi  KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

c.  Fotokopi  ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir  dengan  menunjukkan ijazah  asli;

d.   Daftar Riwayat  Hidup;

e.  Surat  keterangan sehat  dari  rumah  sakit  pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat  pendaftaran

f.  Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila  ;

g.    Surat  pernyataan:

1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai  politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  terakhir;

3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai  Panwaslu Kelurahan/Desa;

4)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan  pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih;

5)     Bersedia  bekerja  penuh  waktu;

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan  usaha  milik negara/badan usaha milik daerah selama masa  keanggotaan apabila  terpilih; 

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8)    Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU  Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti laiyang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i.     Formulir      berkas      administrasi     calon     anggota      Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh  dari Sekretariat Panwaslu  Kecamatan Pemahan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atalaman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu  Kabupaten Ketapang.

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemahan, yang  beralamat di  Jl Abdul Rani Desa Pebihingan Kecamatan Pemahan.

k. Dokumen persyaratan dibuat  masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri  dari 1 (satu)  rangkap asli dan 1 (satu)  rangkap fotokopi.

l.     Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal   14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023.

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut   biaya.


Untuk file pengumuman lengkap beserta formulir pendaftaran dapat diunduh di SINI 




Komentar