Panwascam Pemahan, Umumkan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran berusia
paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang
kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,
dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara
jasmani,
rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.
Tidak pernah menjadi
anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha
milik
negara/badan usaha
milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja
penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik,
jabatan
di
pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
14. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan
langsung
untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu
apabila terpilih
bagi yang menjalani profesi lain
16. Mengajukan surat
lamaran yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan Pemahan, dengan melampirkan:
a.
Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
3 (tiga) lembar latar belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah
terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d.
Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat
keterangan sehat dari rumah
sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk
mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
g.
Surat
pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi
anggota partai politik sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama
menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak
hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara
Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.
i.
Formulir berkas
administrasi calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh
dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemahan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu
Kabupaten Ketapang.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara
langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemahan, yang beralamat di
Jl Abdul Rani Desa Pebihingan Kecamatan Pemahan.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu)
rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023.
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk file pengumuman lengkap beserta formulir pendaftaran dapat diunduh di SINI
Komentar
Posting Komentar