Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan
Tugas Panwaslu Kecamatan
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1. Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu diwilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pelaksanaan kampanye;
3. Logistik pemilu dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tpsi sampai ke PPK;
6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat tps sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan;
9. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
10. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
c. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
f. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Wewenang Panwaslu Kecamatan
g. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
h. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
i. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
j. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
l. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
n. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kecamatan
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu /Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar