Cegah Kerawanan dalam Pencalonan Anggota DPD, Panwaslu Pemahan dirikan Posko Pengaduan Masyarakat



PEMAHAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pemahan dirikan Posko Pengaduan Masyarakat terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD). "Posko ini dibuat untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pencalonan anggota DPD yang tahapannya sedang berlangsung" tutur Lusia Laila, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

"Posko ini kami dirikan berdasarkan intruksi dari Bawaslu Kabupaten Ketapang", imbuhnya.

Ada kemungkinan kerawanan yang bisa terjadi pada Pencalonan DPD ini, diantaranya: 

  1. Pencatutan Data Dukungan,
  2. Adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan
  3. Adanya dukungan dari warga yang belum berusia 17 tahun
  4. adanya pendukung yang domisilanya bukan di daerah pemilihan.
Terkait poin pertama, yakni pencatutan dukungan, diharapkan masyarakat berperan aktif untuk mengecek NIK nya di laman yang disediakan oleh KPU untuk mengecek dukungan calon anggota DPD. KLIK UNTUK CEK NIK DUKUNGAN CALON ANGGOTA DPD

Jika NIKnya masuk dalam data dukungan calon anggota DPD, untuk melaporkan pencatutan dapat melapor ke POSKO PENGADUAN yang ada di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemahan dengan alamat Jalan Abdul Rani (Jalan Propinsi) Desa Pebihingan, Kecamatan Pemahan/Depan Lapangan Sepak Bola Desa Pebihingan. Cek Lokasi

selain itu masyarakat dapat melaporkan apabila ada dukungan dari pihak-pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan. Adapun pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan kepada calon Anggota DPD adalah Prajurit TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), PPK-PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.


Komentar