Apa sih Pengawasan Partisipatif?
Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 secara maraton, yakni Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada November 2024. Rangkaian besar Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tentu akan lebih rumit dan komplek dibandingkan Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya.
Dengan adanya UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu Bawaslu yang semua hanya sebagai "hakim garis", sekarang Bawaslu akan tampil lebih powerful, karena memberikan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis. Harapannya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab untuk daerahnya serta Indonesia yang bermartabat.
Namun upaya ini tentu tidak akan berhasil apabila bentuk kepengawasan pemilu belum bertranformasi untuk bersifat partisipatif. Pemilu sebagai bentuk pesta rakyat seyogyanya menjadi ruang keterlibatan rakyat untuk saling menjaga setiap prosesnya. Sehingga orientasi tugas Bawaslu bergeser dari sebelumnya melakukan pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, sekarang dirubah mengedepankan upaya untuk pencegahan terjadinya pelanggaran.
Terus, bagaimana pengawasan partisipatif tersebut dilaksanakan? Dalam hal ini partisipasi masyarakat tidak hanya pada persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi mengarah pada pengawalan proses awal pemilihan. Sinergi dibangun diantara pengawas pemilu dengan para stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, mahasiswa, tokoh pemuda, dan pemilih pemula). Setidaknya mendorong agar masyarakat dapat menjadi informan awal bagi pengawas pemilu, dengan melaporkan atau memberikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
Banyak hal harus diperhatikan, terutama pada masa kampanye dalam mengawasi potensi kerawanan pelanggaran, hingga pasca penetapan hasil setelah suara beralih dari TPS. Kegiatan masyarakat seperti penyerahan bantuan, atau sedekah seringkali menjadi ajang kampanye terselubung para calon yang berkontestasi. Di samping itu, masyarakat juga dapat berperan aktif mengawasi pihak-pihak yang seharusnya netral di lingkungannya, seperti: Penyelenggara Pemilu, TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di lingkungannya. Peran masyarakat menjadi penting untuk berani mengambil sikap dan melaporkan apabila hal tersebut terjadi.
Tanpa komitmen bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu akan menjadi sebuah mimpi. Upaya-upaya serius pengawas pemilu bersama masyarakat sipil perlu ada untuk memperbaiki kualitas Pemilu dan Pilkada. Sehingga bisa melahirkan para pemimpin-pemimpin dan wakil rakyat berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab untuk daerahnya serta Indonesia yang bermartabat.
PanwasluKecPemahan
Komentar
Posting Komentar